Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang
Berikut Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh