Transaksi jual beli rumah bekas merupakan proses yang melibatkan beberapa biaya dan pajak yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli. Berikut adalah rincian pajak dan biaya yang perlu diperhatikan:
Pajak yang Ditanggung Penjual
- Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh adalah pajak yang dikenakan kepada penjual karena menerima hasil dari penjualan rumah. Tarif PPh untuk alih hak tanah dan bangunan adalah 2,5% dari harga objek yang dijual. Contohnya, jika rumah dijual dengan harga Rp500.000.000, maka besaran nominal PPh yang harus dibayar adalah Rp12.500.000.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- PBB adalah pajak yang dikenakan kepada penjual untuk transaksi jual beli rumah. Tarif PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar adalah 20%, sementara yang di atas Rp1 miliar adalah 40%. Contohnya, jika rumah dijual dengan harga Rp640.000.000, maka besaran nominal PBB yang harus dibayar adalah Rp580.000.
Pajak yang Ditanggung Pembeli
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pembeli juga harus membayar PPh yang dikenakan kepada penjual. Pembayaran PPh terutang harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- PBB bisa menjadi tanggungan pembeli apabila jual-beli dilakukan setelah tenggat pembayaran PBB. Jika jual-beli dilakukan sebelum tenggat pembayaran PBB, maka pajak ini masih menjadi tanggungan penjual.
Biaya Lainnya
- Biaya Notaris/PPAT
- Biaya notaris atau PPAT biasanya dikenakan untuk proses pembuatan Akta Jual Beli. Biaya ini bisa negosiasi antara penjual dan pembeli.
- Biaya Administrasi
- Biaya administrasi lainnya yang mungkin dikenakan termasuk biaya pengurusan dokumen, biaya pengiriman dokumen, dan biaya lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli rumah.
Transaksi jual beli rumah bekas memerlukan perhatian terhadap berbagai pajak dan biaya yang terlibat. Oleh karena itu, baik penjual maupun pembeli harus memahami rincian pajak dan biaya ini untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semoga artikel ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau butuh informasi tambahan, jangan ragu untuk bertanya kepada kami.
sumber : klikpajak & rumah123